PONOROGO ”MENYAMPAH”?

Oleh: M. Arwan Hamidi dan Wahyu Saputra*

Manusia sebagai Mahluq yang Menyampah?
Dalam sebuah tulisannya yang berjudul ”Wajah Manusiawi Sampah dan Ekologi” di Majalah Basis Edisi No. 05-06, Tahun Ke-56, Mei-Juni 2007, Sunu Hardiyanto –mahasiswa Graduate Programe Virje Universiteit Amsterdam, Belanda. Menyatakan, ”Tidak ada seorang manusiapun yang mampu membebaskan dirinya dari keniscayaan ’menyampah’…. Individu dan kelompok masyarakat hanya bisa terlibat dan menjadi penuh atau tidak peduli dan menjadi terasing dari keberadaan mendasar ’menyampah’.” Pernyataan Sunu di atas mungkin ada baiknya untuk menjadi bahan ”gelitikan” refleksi kita dalam keterlibatan kita sehari-hari sebagai ”anggota” alam semesta.

Apakah kita akan memilih pada kelompok yang pertama dengan kesadaran penuh atau kita lebih suka memilih bergabung pada pilihan kedua yang dengan enjoy begitu saja menyepelekan persoalan kemenyampahan kita? Ini memang kembali pada pribadi masing-masing. Tapi ingat! Bahwa sebelum kita menjatuhkan pada satu pilihan tertentu, marilah sedikit mengukur di kita (baca: manusia), seberapa banyakkah mahluq yang bernama manusia itu ”menyampah” dibandingkan dengan mahluq yang lain? Selanjutnya seberapa berbahayakah sampah yang dihasilkan manusia terhadap kelanjutan alam semesta jika lagi-lagi harus dibandingkan dengan mahluq selain manusia?

Sebenarnya jika kita secara tulus dan serius menggunakan akal sehat dan hati nurani ketika dihadapkan pada dua pertanyaan tersebut, maka kita sudah mendapatkan skesta jawabannya. Dan secara pelan-pelan jawabannya adalah, bahwa manusia adalah mahluq paling menyampah dan kemenyampahan manusia lebih ”membahayakan” kelangsungan kehidupan alam semesta. Bagi Sunu, ”hal ini berdasar pada argumentasi bahwa sampah berciri sangat manusiawi. Keberadaan sampah berhubungan erat dengan kemampuan dan ketidakmampuan manusia mengaktualisasikan nilai yang pada dasarnya ada pada setiap materi, juga ketiak materi itu dibuang atau dilalaikan begitu saja.” Masih menurut Sunu, ”beberapa tanaman dalam kegiatan metabolisme hidupnya mengahsilakan sisa-sisa entah berupa gas atau cairan yang sebagian berguna bagi mahluq hidup yang lain dan sebagian masuk kembali dallam perputaran rantai energi alam.” Selain itu mahluq lain memenuhi kebetuhan hidupnya hanya seperlunya dan secukupnya, berbeda dari manusia yang terkadang mengambil apa yang ada dari alam melebihi kebutuhan hidup seperlunya dan secukupnya, misalnya ini dipengaruhi oleh mengguritanya budaya konsumtif masyarakat modern.

Dari jawaban ini, maka sebagai seorang manusia yang sadar dan bertanggung jawab maka kita akan memilih pada kelompok pertama, seperti apa yang telah dikatakan oleh Sunu di atas, yaitu kelompok yang terlibat dan menjadi penuh (baca: dalam penanganan sampah). Dari sini dapat kita pahami bahwa keniscayan menjadi penuh dan terlibat untuk peduli akan persoalan sampah merupakan turunan langsung dari keniscayaan manusia sebagai mahluq yang menyampah. Atau jika harus menggunakan bahasa yang lebih tegas bisa kita katakan ”peduli dan terlibat dalam penanganan sampah adalah niscaya bagi siapapun yang merasa dirinya sebagai manusia”.

Problem Sampah di Bumi Reyog
Beberapa waktu yang lalu ada salah satu liputan menarik yang termuat di sebuah media lokal di Ponorogo, yang menyakatan bahwa sampah masih menjadi masalah yang serius dan bahkan bisa berpotensi sangat serius. Dari data yang disampaikan volume sampah mencapai 380,54 meter kubik per hari. Jumlah itu diperidiksi akan terus meningkat dua kali lipat dalam tiga tahun mendatang. Liputan itu juga mengutip pendapat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Khasan Turmudi yang menyatakan, ”limbah dari pemukiman penduduk sebagai penyumbang terbesar. Besarannya menembus 74,80 persen dari jumlah total sampah di Kota Reyog. Atau sekitar 284,64 meter kubik per hari. Sisanya berasal dari sampah pasar, pertokoan, kantor, terminal, hotel dan, industri.” Menurut liputan tersebut banyak hal yang telah dilakukan oleh pemerintah daera. Hanya, hingga sekarang belum mempunyai hasil yang memuaskan. Hal ini dicontohkan dengan ”masih sering terlihat menumpuknya sampah di jalan-jalan protokol. Bahkan, dengan pemasangan kotak sampah organik dan anorganik sejak dua bulan lalu kurang mendapat respon masyarakat.” Bahkan demi efektifitas pemkab juga bakal memberlakukan UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Di sana juga disebutkan dengan mengutip pendapat Sulis Rianto, Kasubag Tata Usaha, ”bahwa untuk menekan pasokan sampah, sudah dioperasikan dua unit pengolahan sampah. Yakni di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di bekas stasiun dan TPA Mrican di Kecamatan Jenangan. Kapasitas kedua unit mesin pengolah sampah itu masing-masing mencapai lima meter kubik (satu truk) per jam untuk jenis sampah basah. Sedangkan untuk jenis plastik mampu mengolah 40 kilogram per jam. Hasilnya yang anorganik berupa kompos digunakan dalam pemupukan taman kota.”

Baiklah, sampai di sini kita melihat sudah ada beberapa upaya pemerintah (sebagai pihak yang paling berwenang dan bertanngungjawab menangani masalah sampah, terlebih secara de jure). Namun, berbagai upaya tersebut apakah sudah dilandasi oleh satu perencanaan yang matang dan berkelanjutan? Atau hanya masih menjadi upaya yang sifatnya reaktif saja? Secara riil Ponorogo sedang bergeser kepada ”pendulum” kota memiliki aktivitas ekonomi yang tinggi, inilah yang akan menjadi penyumbang sampah paling utama (hal ini dibuktikan dengan Ponorogo memperoleh award dalam bidang ekonomi dari sebuah lembaga). Jika saja kemajuan ekonomi ini tidak diimbangi dengan perencanaan penanganan sampah yang sistematis dan efektif, maka kemajuan ekonomi tak akan memilki makna yang banyak dan signifikan. Ada satu pendapat kemajuan suatu kota atau wilayah, ukuran salah satu item terpentingnya adalah munculnya perencanaan strategis dan berkelanjutan untuk menangani sampah.

Secara kogkret telah diketahui dalam liputan media di atas, bahwa pemkab telah melakukan beberapa usaha/upaya, pemaksilan fasilitas yang ada dan pelaksanaan regulasi. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan fungsi TPA Mrican. Pada titik inilah, kita akan mencoba menelaah seberapa jauh kemaksimalan fasilitas tersebut. (Data berikut merupakan hasil pengamatan dan wawancara kepada beberapa pihak)

TPA Mrican memiliki luas secara keseluruhan sekitar 17.772 M2, terdapat 6 bangunan yaitu disebelah timur 4 bangunan (tempat pengelolahan pupuk kompos, tempat pemilahan sampah, tempat penimbunan pupuk kompos dan sumur pantau), disebelah barat 1 bangunan yaitu DAM (bak kontrol) sebagai tempat resapan air limbah, kemudian disebelah selatan ada 1 bangunan sebagai kantor dan garasi alat berat. TPA Mrican memiliki 2 Truk Dam yang berfungsi sebagai pengangkut sampah keliling, dan 4 Truk Katrol yang berfungsi sebagai pengangkut kontainer sampah yang ditempatkan pada masing-masing lokasi. Sedangkan dilokasi TPA terdapat alat berat doser dan bego masing-masing 1 armada.

Teknik pengelolahan sampah organik, sampah organik dikumpulkan pada tempat pemilahan sampah setelah itu digiling dengan mesin penggiling sampah organik, setelah digiling kemudian dimasukkan pada kolam kecil yang berukuran kurang lebih 1 m2, gilingan sampah diberi obat dan diaduk-aduk, kemudian ditutup dengan sak dan didiamkan beberapa hari. Kemudian setelah melalui proses tersebut sampah kembali dimasukkan pada kolam yang kedua, dan selanjutnya seperti halnya proses yang pertama sampai 3 x pindah kolam. Setelah melalui proses pada kolam ketiga sampah sudah bisa digunakan menjadi pupuk kompos. Pengelolahan sampah organik tersebut baru mulai berjalan pada tahun 2007, sebelum itu sampah dikelola secara manual.

Untuk pengelolahan sampah non organik belum berjalan walaupan mesin pengelolahannya sudah ada sejak tahun 2008. Pada tahun 2008 sudah pernah dilakukan uji coba pengelolahan sampah non organik tapi belum maksimal, kendalanya adalah mesin yang ada masih terbatas pada mesin cacah saja. Dan sementara ini sampah-sampah non organik berupa plastik justru dimanfaatkan oleh para pemulung. Secara kapasitas tampung cukup ideal dengan luas yang besar, bahkan masih banyak lahan yang kosong dan justru dimafaatkan oleh warga sekitar sebagai area perkebunan yang ditanami jagung.

Selanutnya jika kita kaji dari efek terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Di lokasi TPA terdapat bak kontrol yang berfungsi sebagai aliran resapan air limbah, air resapan tersebut berfungsi sebagai indikator dampak terhadap kesehatan lingkungan sekitar. Dinas kesehatan telah mengukur air lindi (air limbah) pada TPA tidak berdampak terhadap lingkungan sekitar. Kemudian menurut padangan masyarakat sendiri bahwa dampak TPA terhadap kesehatan lingkungan sekitar sangat sedikit, karena selain tempatnya cukup jauh dengan permukiman, tingkat polusi udaranya juga cukup rendah. Kemudian dampak terhadap kandungan air juga tidak dirasakan oleh masyarakat, karena secara keseluruhan masyarakat disekitar TPA mengkonsumsi air bersih yang berasal dari PDAM. Kontribusi pemerintah sampai saat ini masih terbatas pada pemberian fasilitas air bersih dari PDAM.

Bagaimana dengan pandangan masyarakat perkotaan? Pandangan masyarakat perkotaan terhadap kinerja dinas kebersihan dan pertamanan sangat plural, di beberapa tempat pusat perdagangan misalnya, kadang keterlambatan truk pengangkut sampah untuk mengangkut timbunan sampah menyebabkan timbunan sampah membusuk, faktor lain sebenarnya muncul dari kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan. Disisi lain kinerja dari DKP dirasakan masyarakat cukup baik dengan terbukti dapat menjaga kebersihan dan keindahan kota.

Dari sini ada beberapa permasalahan di TPA Mrican, yang antara lain: pertama, kurang maksimalnya peralatan yang tersedia, seperti tidak beroperasinya mesin pengolahan sampah non organik (hal ini bertentangan dengan apa yang termuat dalam liputan media lokal beberapa waktu yang lalu, dimana menurut salah satu pejabat yang cukup otoritatif dalam hal sampah di Ponorogo, mesin tersebut beroperasional). Kedua, belum termanfaatkannya lahan yang tersedia secara maksimal. Ketiga, belum maksimalnya tupoksi para pegawai yang ada. Keempat, keterlibatan secara partisipatif masyarakat yang minim. Kesimpulannya adalah perencanaan bagi TPA Mrican yang harus ada evaluasi dan kajian ulang secara kritis.

Pendekatan legal-formal, itulah salah satu upaya pemkab dengan memberlakukan UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, meskipun pada tahun 2009 ini masih dalam tahap sosialisasi. Lagi-lagi masalah perencanaan untuk pendekatan ini juga perlu kita telaah kembali, apakah pemkab telah memiliki strategi yang cukup ces-pleng untuk memaksimalkan pendekatan ini? Atau hanya akan bernasib sama dengan berbagai ”aturan main” yang telah dahulu lahir? Ataukah juga hanya akan menjadi gerakan ”rog-rog asem”? Dari dua upaya yang coba kita kaji, maka kita akan mengarah pada kesimpulan besar penanganan sampah di Ponorogo belum berdasar pada perencanaan yang strategis dan berkelanjutan.

Beberapa Masukan Solusi

Pendekatan Keagamaan
Sebagaimana kita lihat bersama, Ponorogo merupakan kota yang multi relegius. Dalam pada itu, persoalan sampah pada dasarnya dalam berbagai dogma agama-agama telah mendappatkan perhatian tersendiri. Misalnya dalam Islam ada sebuah ayat yang menyatakan: ”Janganlah merusak di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya. Tapi serulah Ia dengan ketakutan dan kerinduan. Sungguh rahmat Allah dekat kepada orang yang berbuat kebaikan” (QS Al A’raf, 56). Atau dalam Kristen ada satu ajaran ”Tumbuhlah dan berkembang biaklah, dan isilah serta taklukkanlah bumi ini, dan kuasaialah ikan di laut, dan arus udara, dan segenap makhluq hidup yang bergerak di bumi” (Genesis, Bab awal Perjanjian Lama, ayat 28).

Begitu pula dalam Hindu, Agama Hindu menerima konsep bahwa alam adalah ’Ibu Pertiwi’, ibu dari semua ibu. Hindu memandang alam sebagai guru, yang memperkaya manusia dengan kearifannya. Tidak ketinggalan pula dogma serupa juga kita dapati dalam agama Budha, Sang Budha mengajarkan untuk hidup di jalan yang benar dalam keselarasan dengan alam. Pelestarian alam adalah tugas yang harus dilaksanakan oleh semua orang. Apabila manusia/masyarakat bertindak tidak bermoral termasuk merusak alam, pasti akan terjadi akibat yang menyebabkan bencana alam.

Dari berbagai dogma yang luar biasa di atas, maka sebenarnya agama memiliki tempat yang cukup strategis bagi para pemeluknya untuk ikut terlibat secara aktif dan serius untuk menangani persoalan sampah di Ponorogo.

Pendekatan Partisipatif
Berbagai problem sampah di Ponorogo seperti yang telah kita bahas di atas tadi, mungkin menarik untuk mencoba Pengelolaan Smpah berbasis Masyarakat (community based solid waste management = CBSWM)
CBSWM adalah sistem penanganan sampah yang direncanakan, disusun, dioperasikan, dikelola dan dimiliki oleh masyarakat. Tujuannya adalah kemandirian masyarakat dalam mempertahankan kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang ramah lingkungan
Prinsip-prinsip CBSWM adalah: Partisipasi masyarakat. Kemandirian, Efisiensi, Perlindungan lingkungan, Keterpaduan.

Contoh langkah-langkah mewujudkan CBSWM adalah:
1. Pendekatan kepada pemuka masyarakat setempat dan izin dari pemimpin wilayah (RW, Lurah),
2. Pendekatan kepada warga yang mempunyai kemauan, kepedulian dan kemampuan untuk melaksanakan program serta dapat menjadi penggerak di lingkungannya,
3. Pemetaan masalah persampahan dan kebersihan lingkungan setempat dari berbagai aspek, termasuk pendataan jumlah dan komposisi sampah dari rumah tangga,
4. Studi banding (kalau memungkinkan),
5. Pembentukan komite lingkungan atau kelompok kerja, penyusunan rencana kerja, dan kesepakatan kontribusi warga dalam bentuk materi maupun non-materi,
6. Pelatihan dan kampanye untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran penghijauan lingkungan dan 3R (reduce, reuse, recycle atau kurangi, pakai ulang, daur ulang),
7. Pendampingan, sosialisasi, penyebaran informasi dan pemantauan terus menerus sampai menghasilkan kompos, produk daur ulang, penghijauan, dan tanaman produktif,
8. Koordinasi dengan pemerintah setempat seperti Dinas/Sub Dinas Kebersihan, Tata Kota, Perumahan, Pekerjaan Umum, dll agar bersinergi dengan sistem pengelolaan sampah skala kota
9. Pemasaran hasil daur ulang, tanaman produktif, atau kompos bagi yang berminat menambah penghasilan,
10. Berpartisipasi dalam perlombaan kebersihan, bazaar hasil kegiatan daur ulang, dan pameran foto lingkungan.

Dua masukan solusi yang telah diurai di atas nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemkab dalam melakukan (evluasi) perencanaan penanganan sampah di Ponorogo. Semoga tulisan singkat ini menjadi salah satu bukti bahwa untuk memilih bergabung dengan kelompok ”yang terlibat dan menjadi penuh” (baca: dalam penanganan sampah).

Wallahu ’alam bi qodloihi
Wa fawqa kulli dzi ’ilm ’alim

*) Keduanya aktivis Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul ’Ulama (Lakpesdam NU) Ponorogo