Oleh: Wahyu Saputra*
Abstrak
Peran perempuan diwilayah publik khususnya dalam pendidikan Islam masih tergerus dengan budaya patriarkhi. Munculnya perempuan menjadi pemimpin pada lembaga pendidikan Islam menyisakan tanda tanya bagi sebagian kalangan yang masih ragu kapasitas, kualitas dan profesionalitas kepemimpinan perempuan. Tak bisa dipungkiri beberapa lembaga pendidikan yang dipimpin perempuan hanya mengandalkan pada kekuatan kharisma tokoh dari keluarga khususnya di pendidikan pondok pesantren. Kharisma yang tanpa ditopang dengan kemampuan managerial pada akhirnya akan menjadikan mandulnya lembaga pendidikan.
Di sisi lain, perempuan menggangap bahwa model pendidikan Islam saat ini belum sensitive gender. Kepemimpinan perempuan dalam pendidikan Islam mengambil tempat untuk menentukan kebijakan yang berkeadilan gender. Untuk menuju kesana tentunya perempuan harus dibekali dengan kemampuan managerial yang matang sehingga akan melahirkan kebijakan-kebijakan pendidikan yang berperspektif gender. Kebijakan kepemimpinan perempuan dalam pendidikan Islam sejatinya sebagai jawaban menuju pendidikan Islam yang inklusi. Dengan demikian streotype miring terhadap kepemimpinan perempuan akan terkikis dengan sendirinya jika perempuan mampu menunjukkan kapasitas, kualitas dan profesionalitasnya dalam menentukan kebijakan khususnya pada ranah pendidikan Islam. Namun, tidak semudah membalik telapak tangan agar kebijakan kepemimpinan perempuan dalam pendidikan Islam bisa diterima oleh berbagai kalangan, membutuhkan kerja keras melalui proses yang panjang dan dukungan dari berbagai pihak.
Kata Kunci : Kepemimpinan Perempuan, Kebijakan, Pendidikan Islam.
A. Pendahuluan
Membincang sosok beridentitas perempuan tak akan pernah ada habisnya dalam pergulatan dunia keilmuan apapun. Secara teologis, perempuan seringkali dianggap mahluq kedua setelah laki-laki. Subordinasi yang menjadikannya sebagai pelengkap laki-laki mengungkung peran perempuan dalam ranah publik. Konstruk budaya yang ’mengharuskan’ perempuan berkutat diurusan dapur, sumur dan kasur sedikit demi sedikit mulai terkikis dengan digulirkannya wacana kesetaraan (gender). Namun demikian, perjuangan untuk menyuarakan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender masih jauh panggang dari api. Realitasnya, fenomena saat ini posisi perempuan masih terdiskreditkan dalam bayang-bayang kepemimpinan laki-laki. Secara kodrati perempuan diciptakan dengan membawa seperangkat hak yang tidak dibedakan dengan laki-laki. Pembedaan perempuan dan laki-laki hanya pada wilayah sex (jenis kelamin) saja yang merupakan kodrat dari Tuhan. Di sisi lain posisi antara perempuan dan laki-laki sama, misalnya di wilayah publik dalam bidang pendidikan, sosial dan politik. Akan tetapi imbas dari konstruk budaya dan juga ideologi agama menyudutkan perempuan dalam posisi yang tidak menguntungkan.
Hegemoni ideologi agama yang menempatkan perempuan pada posisi dibawah laki-laki pada konteks ritualistik agama ternyata juga diinterpretasikan dalam ranah publik, dan akhirnya menyebabkan perempuan disubordinasikan di berbagai bidang. Dalam agama Islam, doktrin-doktrin agama yang mendiskriminasikan perempuan misalnya, melarang perempuan menjadi imam, wali nikah, saksi dihargai separuh, pembagian harta waris yang lebih sedikit dari pada laki-laki, dan sebagainya, ternyata juga berimplikasi terhadap peran perempuan di wilayah publik, terutama pada pendidikan Islam. Dalam konsep pendidikan, perempuan merupakan obyek sekaligus juga subyek dari pendidikan. Posisi antara perempuan dan laki-laki seharusnya sejajar, artinya partisipasi dan peran perempuan sejajar dengan laki-laki, misalnya dalam menentukan kebijakan, dan pada segi kepemimpinan.
Fenomena yang saat ini terjadi, kepemimpinan perempuan dalam lembaga pendidikan Islam sampai saat ini masih dipertanyakan kualitasnya, perdebatan tentang kualitas dan profesionalitas perempuan menjadi pemimpin ternyata menjadi tarik ulur yang tidak kunjung selesai, terlebih pada kebijakan kepemimpinan perempuan dalam lembaga pendidikan Islam. Pola pikir yang masih meragukan kualitas kepemimpinan perempuan dampaknya lambat laun eksistensi kaum perempuan kurang begitu diakui dalam lingkup pendidikan Islam. Problem tersebut menyebabkan kaum perempuan agak terpinggirkan dan kurang mempunyai ruang untuk memberikan gagasan dalam menetapkan kebijakan. Oleh sebab tidak heran jika banyak kebijakan dari pendidikan Islam yang kurang memihak perempuan, atau minimal menyeimbangkan posisi kaum perempuan dengan laki-laki. Padahal jika kita melihat sejarah, perempuan sudah terlibat aktif dalam segenap kegiatan keilmuan dan pendidikan Islam. Sehingga perempuan memiliki ruang untuk berperan yang secara substantif terangkum dalam nilai-nilai agama berwawasan gender, dan juga menggerakkan perempuan dalam agenda-agenda perubahan masyarakat.[1] Melihat dari sejarah, upaya untuk mewujudkan partisipasi perempuan dalam pendidikan Islam pada saat ini adalah kerja pikiran yang menuntut untuk fokus dan memaksimalkan peran semua pihak.
Dari latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang diangkat dalam makalah ini tentang bagaimana peran kepemimpinan perempuan dalam menentukan kebijakan pendidikan Islam. Dari pembahasan tersebut, kemudian diharapkan muncul sistem pendidikan yang memihak perempuan, memperjuangkan keadilan gender, dan juga untuk menggerakkan perubahan-perubahan dalam pendidikan Islam. Dengan cara itu akan ada harapan akan memunculkan wonder woman dalam pendidikan Islam.
B. Kebijakan Kepemimpinan Perempuan Dalam Pendidikan Islam
1. Konsep Kebijakan
Dalam pembahasan ini akan diuraikan mengenai konsep kebijakan yang menyangkut peran perempuan diwilayah publik khususnya dalam lingkup pendidikan Islam. Melihat realitas saat ini masih minimnya keterwakilan perempuan dalam merumuskan dan membuat kebijakan publik khususnya pada dunia pendidikan berpengaruh terhadap perkembangan pendidikan yang berkeadilan gender. Kebijakan publik adalah keputusan yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, tercakup di dalamnya laki-laki dan perempuan. Setiap kebijakan publik hendaknya memberikan dampak positif yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan gender. Dengan demikian perspektif yang digunakan dalam upaya mempertautkan kebijakan publik dengan kebutuhan dan keterlibatan masyarakat luas adalah perspektif gender.[2]
Konsep kebijakan dalam pembahasan disini meliputi prinsip dasar kebijakan, strategi partisipasi dan tahap-tahap dalam proses pembuatan kebijakan. Prinsip dasar kebijakan menyangkut kebijakan yang berpihak kepada perempuan terutama di tingkat akar rumput, kebijakan yang memberi ruang lebih pada perempuan, anggaran yang berperspektif gender, ada pemihakan affirmative action, kebijakan yang memberi kontrol terhadap perempuan, kebijakan yang sensitive gender, kebijakan yang pluralis (memberi tempat keberagaman). Untuk strategi partisipasi meliputi pendidikan yang mencerahkan, akses terhadap informasi, pengorganisasian, penyadaran terhadap pihak pembuat kebijakan yang dapat melahirkan kebijakan sensitive gender. Sedangkan tahap-tahap dalam proses pembuatan kebijakan yakni (a) tahap penetapan agenda kebijakan, yaitu ditentukan apa yang menjadi masalah yang perlu dipecahkan dan hakikat permasalahan, (b) tahap formulasi kebijakan, yaitu para analis mengidentifikasi kemungkinan kebijakan yang dapat digunakan dalam memecahkan masalah, (c) tahap adopsi kebijakan, yaitu merupakan tahap dimana ditentukan pilihan kebijakan melalui dukungan para pihak yang terkait, (d) tahap implementasi kebijakan, yaitu merupakan suatu tahap dimana kebijakan yang telah diadopsi dilaksanakan oleh unit-unit kerja tertentu dengan memobilisasi dana dan sumber daya yang ada, (e) tahap penilaian kebijakan, yaitu dimana berbagai unit yang telah ditentukan melakukan penilaian apakah semua proses implementasi telah sesuai dengan apa yang telah ditentukan apa tidak. Ada beberapa unsur pokok yang tercakup dalam suatu kebijakan. Pertama, ada peristiwa atau kejadian yang menimbulkan masalah. Dan masalah tersebut berkembang menjadi isu. Kedua, Ada intention (niat), yaitu dorongan untuk melakukan sesuatu (do something). Ketiga, ada tujuan. Keempat, ada rencana. Kelima, ada agenda program dan keputusan. Keenam, ada tindakan berpola. Ketujuh, ada hasil atau dampaknya untuk kebijakan. Faktor-faktor dominan dalam pembuatan kebijakan, antara lain : pembuat kebijakan, pilihan kebijakan dan lingkungan kebijakan.[3]
2. Pendidikan Islam
Sebelum masuk pada pendidikan Islam, terlebih dahulu penulis akan memaparkan definisi atau pengertian pendidikan. Definisi tentang pendidikan sangat beragam, namun penulis disini mengambil definisi umum yang banyak digunakan para praktisi pendidikan. Pendidikan adalah suatu aktivitas untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian manusia yang berjalan seumur hidup. Dengan kata lain pendidikan tidak hanya berlangsung di dalam kelas, tetapi berlangsung pula di luar kelas. Pendidikan bukan bersifat formal, tetapi mencakup pula yang non formal.[4] Sehingga pendidikan merupakan suatu proses transformasi nilai, pengetahuan, ketrampilan dan kepribadian.
Pendidikan secara umum lebih menekankan pada aspek kognitif yang bertujuan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual. Berbeda dengan pendidikan Islam yang tidak hanya menumbuhkan kecerdasan intelektual namun juga kecerdasan spiritual. Pada zaman Nabi SAW usaha dan kegiatan yang dilakukan dalam menyampaikan ajaran dengan memberi contoh, melatih ketrampilan berbuat, memberi motivasi, dan menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pelaksanaan ide pembentukan pribadi muslim. Apa yang dilakukan Nabi dalam membentuk kepribadian manusia sekarang dirumuskan dalam konsep pendidikan Islam. Cirinya ialah perubahan sikap dan tingkah laku sesuai dengan petunjuk ajaran Islam. Dengan demikian pendidikan Islam adalah pembentukan kepribadian muslim. Karenanya, pendidikan Islam lebih banyak ditujukan kepada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan, baik bagi keperluan diri sendiri maupun orang lain. Disisi lain, pendidikan Islam tidak hanya bersifat teoritis saja tetapi juga praktis. Oleh karena itu pendidikan Islam merupakan pendidikan iman dan pendidikan amal. Sehingga pendidikan Islam adalah pendidikan individu dan pendidikan masyarakat.[5]
Dari beberapa pandangan diatas dapat digarisbawahi bahwa pendidikan Islam sejatinya merupakan suatu proses pendidikan yang berpijak dari sumber-sumber agama Islam yakni al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Manusia dari kacamata pendidikan Islam memiliki potensi intelegensi yang menumbuhkan kecerdasan akal dan potensi keimanan yang menumbuhkan kecerdasan spiritual untuk menjalankan fungsinya sebagai khalifah fi al ardl. Tanpa melalui proses pendidikan mustahil manusia dapat memerankan fungsinya sebagai pemimpin (khalifah). Pendidikan Islam menjadi suatu sistem pendidikan yang menawarkan perubahan kepribadian manusia menjadi mahluk yang senantiasa berpikir, berdzikir dan beramal shaleh. Sehingga pendidikan Islam akan membentuk insan yang taqwa, intelektual dan profesional.
C. Problematika Kepemimpinan Perempuan
Meneropong realitas sosial Indonesia dan memfokuskan pandangan kita pada kehidupan kaum perempuan, niscaya yang akan kita temukan adalah sebuah keprihatinan. Ada banyak data yang menggambarkan posisi lemah dan marginal kaum perempuan. Pada wilayah pendidikan misalnya, ditemukan data bahwa dari setiap 100 perempuan terdapat 41 orang yang tidak tamat SD, 33 tamat SD, 13 tamat SLTP, 11 tamat SMU/SMK, 2 tamat perguruan tinggi (sumber data tahun 2007 dikeluarkan Puslitbang Kependudukan dan Ketenagakerjaan LIPI).[6] Dari angka tersebut menunjukkan kurangnya akses dan kesempatan bagi perempuan untuk menempuah jenjang pendidikan yang tinggi.
Melihat problematika krusial yang menimpa kaum perempuan, menyulutkan api semangat kalangan aktifis perempuan, akademisi, dan LSM untuk memperjuangankan kaum perempuan dan mengangkat harkat martabatnya. Gerakan tersebut dilakukan melalui berbagai media dan sektor publik, baik dalam bentuk wacana maupun gerakan praksis.
Semangat untuk menyuarakan gerakan kesetaraan gender saat ini menjadi celebrity discourse dalam berbagai ranah publik, mulai dari munculnya quota 30 persen partisipasi politik perempuan pada kursi legislatif, sampai pada bidang pendidikan yang menekankan peran perempuan dalam menentukan kebijakan pendidikan. Wacana tersebut seakan menjadi sebuah visi yang harus terwujud agar eksistensi perempuan dalam berbagai bidang dapat diperhitungkan, terutama dalam bidang pendidikan.
Kepemimpinan perempuan dalam pendidikan Islam sampai saat ini masih belum begitu banyak. Fenomena hari ini yang berkembang, masih banyak lembaga pendidikan Islam yang tongkat kepemimpinannya lebih dipercayakan kepada laki-laki. Partisipasi dan peran perempuan dalam pendidikan Islam terutama di dunia pesantren hanya menjadi pelengkap, paling maksimal peran yang dijalankan sehari-hari hanya mengajar tanpa mempunyai peranan berarti khususnya dalam menentukan kebijakan lembaga. Pola pikir tradisional yang dipengaruhi oleh budaya patriarki masih menjadi penghalang besar bagi eksistensi perempuan dalam pendidikan Islam.
Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang berfungsi mentransformasikan nilai dan ajaran-ajaran agama Islam. Namun sayangnya semangat untuk mentransformasikan nilai-nilai kesetaraan gender dan keadilan masih sangat minim. Visi untuk mentrasformasikan nilai-nilai gender belum menjadi ruh yang menggerakkan seluruh pihak dalam lembaga tersebut. Justru budaya patriaki malah dipelihara, yang akhirnya semakin memarginalkan eksistesi perempuan dalam menjalankan perannya.
Problem patriarki dalam pendidikan Islam khususnya di pondok pesantren dipengaruhi oleh tafsir dari ajaran Islam yang masih cenderung diskriminatif. Pengkajian kitab-kitab klasik yang bias gender masih menjadi rujukan keilmuan, misalnya pengkajian kitab Uqud al-Lujjayn. Padahal isi kitab tersebut sangat merendahkan, bahkan sangat menindas kaum perempuan. Misalnya dalam kitab tersebut disebutkan bila perempuan yang sudah diperistri bagai tawanan atau budak dihadapan tuannya (suami).[7]
Problem krusial lainnya yang terjadi dalam kepemimpinan perempuan adalah tentang profesionalitas dan kemampuan menejerial yang kurang baik. Padahal seorang pemimpin seharusnya mempunyai kualitas, profesionalitas, dan kemampuan menejerial yang matang, tanpa itu semua jalannya proses kepemimpinan akan mengalami kesulitan dalam menjalankan roda organisasi, apalagi jika ditengah-tengah proses ada problem yang menghambat, maka seorang pemimpin juga harus bisa mencari solusi yang terbaik untuk keluar dari problem tersebut.
Pendidikan Islam memerlukan sebuah visi-misi serta strategi yang baik dalam menghadapi tantangan globalisasi di tengah era modern ini, karena berbagai ancaman yang datang dari dampak globalisasi akan mengakibatkan pendidikan Islam semakin terpuruk. Maka perlu sebuah kebijakan yang lebih prefentif dan visioner, dan itu hanya dapat dilakukan oleh seorang pemimpin yang mempunyai kualitas dan profesionalitas yang tinggi.
Problem kepemimpinan hari ini hanya mengandalkan karismatik dan dorongan dari gerakan kaum perempuan yang gigih memperjuangkan eksistensinya. Diwilayah karismatik, beberapa dari pemimpin perempuan dalam lembaga pendidikan Islam adalah keturunan dari pendiri lembaga, contohnya; seorang Kyai mempunyai anak perempuan dan beliau mendirikan madrasah, setelah beliau wafat akhirnya kepemimpinan madrasah diwariskan kepada anak perempuannya. Ironisnya, jika faktor karismatik dan dorongan gerakan gender itu tidak memperhatikan kualitas, profesionalitas dan kemampuan kepemimpinan, maka yang terjadi adalah kegegabahan dalam mengambil tindakan. Sehingga jika terjebak dalam masalah tersebut, pemimpin perempuan yang tidak mempunyai kapasitas dan kapabilitas pada akhirnya hanya akan menjerumuskan lembaga pendidikan Islam dalam keterpurukan.
D. Membangun Kebijakan Kepemimpinan Perempuan dalam Pendidikan Islam yang Berwawasan Gender
Menurut hemat penulis perlu terlebih dahulu dilakukan tahapan-tahapan dalam proses merumuskan kebijakan yang berwawasan gender bagi kepemimpinan perempuan untuk diterapkan pada lembaga pendidikan Islam yakni (a) tahap penetapan agenda kebijakan, yaitu ditentukan apa yang menjadi masalah yang perlu dipecahkan dan hakikat permasalahan di lembaga pendidikan masing-masing dengan berbasis lokalitas, (b) tahap formulasi kebijakan, yaitu para pakar atau praktisi pendidikan yang sensitif gender mengidentifikasi model kebijakan yang selama ini digunakan dalam memecahkan masalah untuk kemudian ditentukan formulasi kebijakan yang paling sesuai dengan kondisi saat ini di lembaga pendidikan Islam baik formal maupun non formal, (c) tahap adopsi kebijakan, yaitu menentukan pilihan kebijakan untuk model pendidikan yang berkeadilan gender melalui dukungan para pihak terkait, (d) tahap implementasi kebijakan, yaitu merupakan suatu tahap dimana kebijakan yang telah diadopsi dilaksanakan oleh unit-unit kerja tertentu dengan memobilisasi dana dan sumber daya yang ada pada lembaga pendidikan tersebut, (e) tahap penilaian kebijakan, yaitu dimana berbagai unit yang telah ditentukan melakukan penilaian apakah semua proses implementasi telah sesuai dengan apa yang telah ditentukan apa tidak.
Untuk membangun kebijakan kepemimpinan perempuan dalam pendidikan Islam yang berwawasan gender, perlu langkah-langkah praktis yang menjadi agenda pelaksanaan kebijakan melalui beberapa program, diantaranya:
1. Kebijakan untuk meningkatkan kualitas, profesionalitas, dan kapasitas kepemimpinan perempuan dalam hal menejerial dari lembaga pendidikan Islam yang dipimpin. Langkah tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk penguatan internal kepemimpinan perempuan dalam mengatasi masalah-masalah yang muncul dengan cara cermat, tepat dan solutif. Hal ini bisa dilakukan melalui program capacity building yang berbentuk training leadership, pelatihan manajemen organisasi, training community development, dan kegiatan lain yang menunjang potensi dan skill kepemimpinan perempuan.
2. Kurikulum yang berperspektif gender.
Realitas yang terjadi saat ini masih banyak lembaga pendidikan islam khususnya dilingkungan pesantren yang pola pengajarannya kurang berwawasan gender. Justru sebaliknya, kitab-kitab klasik yang bias gender dan mendiskriminasikan perempuan masih menjadi kurikulum wajib. Berpijak dari masalah tersebut perlu adanya refleksi sebuah kebutuhan mendesak untuk memikirkan ulang relasi laki-laki dan perempuan sejalan dengan konteks perubahan yang sedang dan terus berlangsung dewasa ini. Pada sisi lain ini juga menyembunyikan kegelisahan dan keresahan kaum perempuan dalam komunitas pesantren tentang konstruksi relasi laki-laki dan perempuan.[8] Oleh sebab itu perlu perumusan kebijakan tentang kurikulum yang lebih berorientasi pada wawasan gender. Kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan merumuskan wacana gender dalam komunitas pesantren dan memasukkan beberapa materi-materi pelajaran yang didalamnya mengusung nilai-nilai kesetaraan gender.
3. Konsep Metode Pengajaran
Metode pengajaran merupakan suatu hal yang vital dalam pelaksanaan pembelajaran, karena keberhasilan tujuan transformasi keilmuan kepada peserta didik tergantung bagaimana metode pengajaraanya. Problem yang ada pada saat ini, metode pembelajaran pada materi pelajaran Bahasa Indonesia di pendidikan tingkat dasar masih bias gender, misalnya sebagai contoh kecil model pembelajaran membaca ”Ibu memasak di dapur, bapak bekerja di kantor”. Model pembelajaran tersebut berimplikasi pada konstruk pemikiran peserta didik, sehingga mereka memandang perempuan hanya berkutat diwilayah perkerjaan rumah (memasak, mencuci, dan membersihkan rumah), sedangkan laki-laki adalah pemimpin rumah tangga yang berkerja untuk mencari nafkah. Maka dari itu, perlu sebuah improvisasi untuk mengubah paradigma tersebut, langkah yang harus dilaksanakan adalah merumuskan metode pengajaran yang berorientasi pada kesetaraan gender. Hal tersebut bertujuan untuk membentuk pola pikir peserta didik dengan memahami kesetaraan antara perempuan dan laki-laki pada ranah apapun.
E. Penutup
Dari pembahasan diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa untuk membangun kebijakan kepemimpinan perempuan dalam pendidikan Islam yang berwawasan gender membutuhkan kesadaran kolektif dari berbagai pihak sekaligus prasyarat utama yang harus dimiliki perempuan itu sendiri. Diantara poin terpentingnya adalah meningkatkan kualitas dan profesionalitas kepemimpinan perempuan dalam melakukan tugas-tugas menejerial kelembagaan. Sehingga dari prasyarat tersebut menjadi kekuatan kepemimpinan perempuan untuk menetapkan kebijakan dalam pendidikan Islam yang berperspektif gender.
*) Wahyu Saputra adalah Anggota Biro IT dan Media Lakpesdam NU Ponorogo.
DAFTAR PUSTAKA
Musdah Mulia, Muslimah Reformis (Bandung: Mizan Pustaka) 2004.
Zuhairini dkk, Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Aksara) 1992.
Darajat, Zakiah, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Aksara) 1991.
Muhammad, Husein, Islam Agama Ramah Perempuan (Yogyakarta: LKIS) 2004.
Ghazali, Abd Moqsith dkk, Ijtihad Islam Liberal (Jakarta: JIL) 2005.
[1] Siti Musdah Mulia, Muslimah Reformis (Bandung: Mizan Pustaka, 2004), 107
[2] Ibid., 345-347.
[3] Ibid., 355-356.
[4] Zuhairini dkk, Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), 149.
[5] Zakiah Darajat, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), 27-28.
[6] Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan (Yogyakarta: LKIS, 2004), 305.
[7] Abd Moqsith Ghazali, dkk, Ijtihad Islam Liberal (Jakarta: JIL, 2005), 254.
[8] Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan, 177.
