Peta “Kebangkitan” Islam di Perguruan Tinggi Indonesia

Sebuah Amatan Reflektif

Oleh: Fatihul Himami*

Fenomena modernitas mulai menampilakan diri dalam berbagai gejala yang cenderung saling bertentangan. Di satu sisi, hal ini menunjukkan kegelisahan manusia modern yang sedang mencari identitas baru. Di sisi lain juga memberikan petunjuk mengenai kekacauan masyarakat pasca modern dimana Indonesia melalui proyek industrialisasi sedang mengarah kepada situasi serupa. Karena itu kecenderungan pertentangan seperti bunuh diri massal di Swiss dan Kanada yang justru atas nama sebuah sekte keagamaan perlu dicermati semua pihak agar pengalaman negara-negara maju tidak terulang di Indonesia nanti. Materialisasi kehidupan modernitas cenderung melahirkan dehumanisasi dan memunculkan semangat emansipasi kemanusiaan serta gerakan spiritualisme baru. Demikian pula gejala kebangkitan agama ramalan Naisbitt muncul bersamaan dengan kemungkinan terjadinya benturan peradaban Huntington. Siapa dan apa yang akan keluar sebagai pemenang dalam pergumulan demikian banyak ditentukan oleh pengembangan dan pemikiran keagamaan.

Pelibatan peran serta masyarakat luas dalam berbagai proyek pembangunan telah melibatkan elit agama (ulama) jauh ke dalam mekanisme birokrasi. Pada saat bersamaan berbagai kepentingan ulama tidak seluruhnya dapat terpenuhi dalam arus besar pembangunan memunculkan gejala radikalisasi ulama dan merosotnya fungsi regulatif lembaga keagamaan. Demikian pula kecenderungan kebangkitan agama di lingkungan komunitas elit berpendidikan tinggi muncul bersamaan dengan gejala eksluvisitas dan kekerasan spiritualitas.

Abdurrahman Wahid dalam bukunya Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan mengatakan Umat Islam seyogyanya menghindari eksklusivisme dan lebih menekankan pada agenda nasional bagi kepentingan semua kelompok masyarakat, termasuk minoritas dan non-pribumi. Karena hal ini akan meningkatkan perlakuan yang menguntungkan dari pemerintah dan kelompok lain kepada umat Islam dalam memperjuangkan demokrasi, hak asasi, pembangunan hukum (rule of law), kebebasan berpendapat dan kebabasan berkumpul. Umat Islam hendaknya tidak hanya mengejar kepentingan jangka pendek dan kepentingan Islam semata, tetapi hendaknya lebih menekankan kepada kepentingan nasional, seperti usaha memperbaiki kehidupan rakyat dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, dan sebagainya.

Keterlambatan pengembangan atau pengkayaan bahan pembelajaran dalam pendidikan Islam serta kepedulian kegiatan keagamaan terhadap berbagai masalah kemanusiaan berhubungan dengan konsep mengenai pendidikan Islam dan Ulama sekaligus. Kaderisasi Ulama sebagaimana selama ini dilakukan terbatas pada konsep keulamaan klasik dimana pemikiran ijtihad hanya terlibat dalam wacana hukum positif fiqhiah, sehingga semakin hari terasa semakin langkanya ulama. Kelangkaan ulama sesungguhnya tidak hanya barkaitan dengan semakin sedikitnya jumlah ulama yang mampu membaca kitab kuning dan menguasai ijtihad, tatapi berhubungan dengan kemampuan elit muslim menyelesaikan berbagai masalah kemanusiaan kontemporer yang tidak diketemukan rujukannya dalam pemikiran Islam klasik. Sehingga akhirnya muncul reaksi dalam bentuk penegasan kembali legal-formalisme yang berbentuk ajakan untuk kembali kepada kitab suci Al-Qur’an dan Hadist sebagai dua sumber yang memiliki keabsahan.

Berbagai masalah kemanusiaan dalam situasi pasca modernisasi membutuhkan ketajaman analisis yang sulit dilakukan jika hanya mempergunakan metodologi ijtihad yang selama ini menjadi wacana pendidikan ulama. Penyelesaian persoalan demikan memerlukan rekonseptualisasi ke-ulama-an yang tidak terbatas pada kemampuan menguasai metodologi (manhaj) ijtihad, tetapi juga kemampuan mambaca seluruh fenomena kemanusiaan dan alam serta penguasaan metodologi ilmiah.

Di dalam ilmu fiqh dikenal al’adah muhakkamah (adat istiadat bisa menjadi hukum). Di Indonesia telah lama terjadi bahwa pembagian waris antara suami dan istri mendapatkan masukan berupa dua model yang berasal dari adat, yaitu adat perpantangan di Banjarmasin dan gono-gini di Yogya-Solo yang pada perkembangannya juga menyebar di Jawa Timur, keduanya adalah respon masyarakat adat yang berada di luar lingkup pengaruh kiai terhadap ketentuan nash dengan pemahaman lama yang merupakan pegangan para kiai itu. Harta rumah tangga dianggap sebagai perolehan suami-istri secara bersama-sama, yang karenanya harus dipisahkan terlebih dahulu sebelum diwariskan, ketika salah satu suami/istri meninggal. Separoh harta itulah yang dibagi kepada para ahli waris menurut hukum waris Islam, sedang separuh lainya adalah milik suami/istri yang masih hidup. Tehnik demikian adalah perubahan mendasar terhadap hukum waris, dan bentuk-bentuk penyesuaian seperti ini berjalan sementara para ulama menyetujuinya, walaupn (seraya) tidak menganggapnya sebagai cara pemecahan utama. Sebab pemecahan utama justru adalah seperti yang ditentukan oleh syara’ secara apa adanya. Letak kemajuannya adalah bahwa penyesuaian-penyesuaian seperti ini bukan hanya tidak diharamkan tetap bahkan dianggap sebagai aqnal qaulaini (pendapat dengan mutu nomor dua) dan tidak dipersoalkan sebagai sesuatu yang menggangu prinsip.

Dalam kaitannya dengan pernikahan misalnya, sebenarnya rukun bagi sahnya hubungan suami istri sangat sedikit, yaitu ijab, qabul, saksi dan wali. Sedang selebihnya diserahkan kepada adat, misalnya tentang pelaksanaan upacara peresmiannya. Disini adat berperan sebagai penghubung pola-pola prilaku baru dengan tetap berpijak kepada aturan normatif dari agama. Pola hubungan agama dan adat seperti ini sehat sekali. Bahwa pakaian pengantin Jawa menampakkan bagian bahu mempelai wanita, orang Islam tidak memandang hal itu sama ‘rusaknya’ dengan zina, durhaka kepada orang tua, dan kejahatan-kejahatan berat lainnya. Kekurangan seperti itu umumnya bisa dimaklumi sebagai bagian dari adat, selama syarat-syarat keagamaan dari nikah dan pengaturan hubungan selanjutnya, seperti soal nafkah dan kewajiban-kewajiban rumah tangga, masih diatur secara Islam. Sedangkan manifestasi kulturalnya diserahkan kepada adat. Hal ini sudah berjalan beberapa abad dan memang selalu ada perubahan-perubahan tanpa banyak menimbulkan reaksi karena berjalan sendiri-sendiri. Pola hubungan ini ditampung dalam al’adah muhakkamah, sehingga adat istiadat bisa disantuni tanpa mengurangi sahnya perkawinan. Akan tetapi harus disadari bahwa penyesuaian ajaran Islam dengan kenyataan hidup hanya diperkenankan sepanjang munyangkut sisi budaya.

Karena adanya prinsip-prinsip yang keras dari hukum Islam, maka adat tidak bisa mengubah nash itu sendiri melainkan hanya mengubah atau mengembangkan aplikasinya saja dan memang aplikasi tersebut saja berubah dengan sendirinya. Misalnya Nabi tidak pernah menetapkan beras sebagai benda zakat, melainkan gandum. Lalu ulama mendefinisikan gandum sebagai qutul balad, makanan pokok. Dan karena definisi itulah, gandum berubah menjadi beras untuk Indonesia.

Kasus lain yang kontemporer dari pengembangan aplikasi nash ini adalah pemahaman ayat Al-Qur’an tentang bolehnya menikah dengan maksimal empat wanita dan kalau tidak bisa menegakkan keadilan, wajib hanya menikah dengan seorang wanita saja (Q.S. 4:3). Pada mulanya keadilan ini diukur dengan keseimbangan jatah giliran menginap dan nafkah, yang berarti hak menambah jumlah istri adalah mutlak di tangan suami. Akan tetapi sekarang sudah terasa perlunya mempertanyakan mengapa begitu simplistiknya konsep keadilan itu, bagaikan Islam menghargai wanita hanya dengan ukuran-ukuran biologis. Semakin terdengar kebutuhan untuk mengembangkan pemahaman terhadap nash itu menjadi keadilan yang dirasakan oleh obyek dari tindakan poligami ( permaduan ) itu, dimana laki-laki dan wanita sama-sama didudukkan sebagai subyek hukum. Sebab pelaksanaan poligami saat ini selalu dirasakan oleh kaum wanita sebagai tidak adil, kecuali dalam keadaan ekstrim dan langka. Dengan demikian, jika tadinya wanita hanya menjadi obyek pasif yang tidak ikut menentukan, sehingga secara umum dihukumi menerima permaduan, maka dengan tampilnya wanita sebagai subyek, secara umum mereka dihukumi menolak. Dengan rumusan singkat, pemahaman nash itu menjadi “kawini seorang wanita saja, dan perkawinan kedua dan seterusnya hanya dapat dilaksanakan jika ada keperluan yang bisa disetujui oleh istri”. Dan inilah yang dirumuskan di dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia No. 1 tahun 1974. Tampaklah dalam kasus ini, perubahan pemahaman menjadi sesuatu yang tak terelakkan, dengan terlihat bahwa para ulama menerima penyantunan pemahaman seperti itu dalam Undang-Undang.

Akan tetapi yang menjadi titik perkembangan berikutnya adalah fundamentalisme Islam, dalam arti penolakan terhadap semua upaya mencarikan rekonsiliasi antara wahyu dan kebutuhan hidup. Situasi dilematik inilah yang kini dihadapi oleh Islam dalam menghadapi kehidupan kontemporer dikawasan di dunia ini. Di satu pihak ada kecenderungan cukup kuat untuk memberlakukan sumber-sumber tekstual secara harfiah, dan yang termasuk dalam kelompok ini, mereka yang moderat maupun yang fundamentalistik. Di sisi lain juga berkembang keinginan untuk tidak langsung menerapkan sumber-sumber tekstual secara harfiah belaka, melainkan dengan mencari cara-cara menyesuaikan sumber-sumber tekstual itu pada kenyatan yang ada. Kecenderungan pembekuan konsep tradisional mengakibatkan semangat keagamaan seseorang yang belajar dalam sistem pendidikan modern seperti dalam perguruan umum dan universitas kurang diikuti pengembangan pemikiran Islam searah dengan kemajuan teori pengetahuan dan teknologi yang menjadi bahan utama pembelajaran di perguruan dan universitas tersebut. Hal ini mengakibatkan kehidupan keagamaan seseorang mengalami radikalisasi tanpa bimbingan konseptual bagaimana mereka menyelesaikan kecenderungan pertentangan tradisi keagamaan klasik dengan teori pengetahuan modern.

Ketertekanan modernisasi perguruan agama cenderung lebih rendah karena bahan pembelajaran di lembaga ini masih melingkar pada pemikiran Islam klasik. Walaupun demikian orang-orang yang terlibat dalam pendidikan Islam bukan tidak menghadapi masalah ketika mereka harus berdialog dengan berbagai masalah yang mereka hadapi di luar kampus. Karena itu muncullah semaca paradok antara semangat fundametalisme di perguruan umum dengan semangat inklusifitas perguruan agama seperti semangat keterbukaan keagamaan dan dialog kerukunan agama yang sangat kuat terjadi dalam lembaga perguruan agama.

Kecenderungan paradoksal demikian sesungguhnya menunjukkan semakin besarnya masalah yang muncul dalam hubungan dalam antara pemikiran Islam dan kehidupan keagamaan berdasarkan pemikiran Islam tersebut dengan berbagai persoalan modern. Akibatnya muncul spekulasi mengenai paradok antara gejala penyantrian kampus umum dan sekularisasi kampus Islam.

Sementara mulai muncul usaha mengembangkan pusat-pusat studi Islam di kampus-kampus umum. Pendidikan Islam bersikukuh menjadikan pemikiran klasik sebagai bahan ajar. Kecenderungan ini akan melahirkan dua sayap generasi baru muslim yang mungkin saling berhadapan di masa depan jika tidak segera dikembangkan konsep pendidikan yang mampu melampaui kedua sistem pendidikan tersebut.

Upaya strategis yang dapat dilakukan ialah mengembangkan metodologi ijtihad yang lebih terbuka dan dialogis sehingga membuka hegemoni ulama klasik terhadap otoritas ijtihad. Usaha itu akan membuka peluang peran serta lapisan umat dalam pemikiran Islam, sehigga dapat menggerakkan pengkajian Islam interdisipliner yang melibatkan seluruh bidang keahlian serta akan melibatkan semua lapisan umat dan masyarakat dalam gerakan keagamaan sebagai jawaban atas kelangkaan ulama.

Semakin tertutupnya peluang pemikiran kreatif di kampus-kampus terhadap masalah kemanusiaan akan menjadi fungsional bagi ketertekanan komunitas kampus tersebut. Satu-satunya perlindungan spiritual yang masih memberi kebebasan semua orang untuk terlibat ialah dengan pelibatan diri terhadap gerakan keagamaan. Namun, karena pemikiran Islam tidak berkembang secepat pemikiran ilmiah dan kemanusiaan kontemporer, orang-orang kampus cenderung mencari jalannya sendiri di luar bimbingan elit agama yang mampu berbicara sesuai logika mereka.

Mahasiswa kampus modern umumnya berasal dari sistem keluarga dalam paradigma kehidupan keagamaan klassik. Sistem kehidupan kampus modern dan tempat tinggal yang baru lebih merupakan sistem kehidupan terbuka. Akibatnya mereka yang mulai menjalani kehidupan sebagai mahasiswa modern mengalami keterkejutan keagamaan. Pada saat mereka memerlukan bimbingan dalam situasi baru justru dakwah dan khutbah-khutbah Islam lebih mempertajam keterkejutan menjadi ketegangan tanpa alternatif yang lebih berarti. Selain itu, birokrasi kampus pun semakin membatasi ruang grak mahasiswa berfikir secara lebih terbuka. Seluruhnya menjadikan ketertekanan yang kuat dan meluas, sehigga melibatkan diri dalam kegiatan keagamaan merupakan pilihan yang paling mungkin. Sehingga sangat intensif melakukan kajian Islam dan lainnya cenderung memperkuat budaya keagamaan keluarga secara labih tertutup. Akibatnya, mahasiswa kampus modern mudah dimobilisasi dalam kajian intensif maupun kegiatan eksklusif.

Berbeda dengan mahasiswa perguruan tinggi agama tidak mengalami keterkejutan telalu keras. Suasana kampus dan dalam hubungan mereka dengan dosen dapat berfungsi sebagai bimbingan bagaimana mereka harus menjalani kehidupan barunya. Disamping situasi kampus agama kurang menjanjikan kehidupan penyelesaian yang cukup berarti, ekstrimitas antara kutub keagamaan dan teori ilmiah kurang begitu tajam terjadi sebagaimana kampus umum, sehingga kegiatan kehidupan keagamaan mahasiswa perguruan agama terkesan kurang menunjukkan gairah yang tinggi sebagaimana di kampus umum. Berfungsinya kesadaran keagamaan bagi peningkatan kualitas keagamaan masih akan ditentukan apakah mereka menemukan penyelesaian cukup berarti dalam mengatasi pertentangan tradisi keagamaan dengan pemikiran ilmiah.

Secara lebih khusus bekerjanya kesadaran keagamaan bagi pengembangan kualitas kehidupan keagamaan kampus umum akan ditentukan oleh ada tidaknya tokoh keagamaan yang mampu menyusun formulasi pemikiran keagamaan dan sekaligus pola kehidupan keagamaan dalam situasi kehidupan modern itu sendiri. Sayangnya usaha kearah sini tidak banyak melibatkan elit agama dan terbatas dilakukan mahasiswa itu sendiri. Jika saja elit agama yang banyak muncul dari kalangan kampus terus membimbing dan menyertai pengembangan kesadaran keagamaan mahasiswa kampus modern, boleh jadi dalam beberapa dekade mendatang akan muncul gelombang baru kebangkitan Islam di Kampus tersebut. Seluruhnya masih merupakan spekulasi teoritis, sehingga konsekuensi sosial dan politisnya akan ditentukan oleh bagaimana perkembangan pemikiran Islam dalam menjawab atau bahkan melampaui kecenderungan modernitas.

*) Fatihul Himami adalah Koordinator Divisi Pengembangan Ekonomi Umat Lakpesdam NU Ponorogo